TANGERANG, beritahariini.id – Sebanyak 17 remaja pelaku aksi tawuran diamankan aparat kepolisian. Tawuran antar kelompok tersebut menimbulkan dua korban atas nama Juni Ardiansyah dan Achmad Akmal Ramdan. Korban yang menjalani perawatan di rumah sakit Sari Asih Karawaci mengalami luka putus dua jari, luka putus telapak tangan sebelah kanan, luka robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menetapkan satu tersangka dengan berinisil A.Y.P. Diketahui, kejadian tersebut berlokasi di lampu merah Cibodas Kecil, Plaza Shinta, Jl. Teuku Umar Cimone, Kecamatan Karawaci. “Melalui komunikasi online saling tantang menantang sehingga bertemu di arena dan melakukan tawuran,” ujar Kapolres, Jumat (27/08).
Polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 4 buah celurit, 2 buah samurai, 1 buah karambit, 1 buah stik golf.
Tawuran remaja juga terjadi pada Hari Minggu 22 Agustus di Pinggir Danau Situ Bulakan Villa Mutiara Pluit setelah pelaku tawuran saling menantang melalui media sosial. Tawuran ini melibatkan antara kelompok Aldino dengan kelompok korban bernama Nurullah Fauzi (20 Tahun).
Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumahnya, ditemukan barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban. Aksinya dilakukan bersama 4 orang temannya yang berinisial M.F, S.D, M.A.N, dan IS. Setelah berhasil mengamankan ke 4 orang pelaku di rumah masing.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit berwarna silver dengan panjang sekira 1 (satu) meter, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO J, 5 Handphone yang bermerek Redmi, Samsung, Realme C12, Realme warna hitam biru, Realme warna biru tua. Sementara tersangka A.A.P dan ke 4 temannya dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan 351 Jo.Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun. (Anis/Eka)