TANGERANG, Beritahariini.id – Petugas kepolisian Polresta Tangerang mengamankan 11 mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lantaran memaksa untuk melakukan aksi unjuk rasa ditengah PPKM, Rabu (28/7/21).
Diketahui, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang di Jl. H. Somawinata No.1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan tujuan menolak perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat ini angka positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih tinggi sehingga dikhawatirkan aksi unjuk rasa tersebut menjadi klaster baru. Sebab itu jajaran Polresta Tangerang mengamankan belasan mahasiswa itu dan membawanya ke Mapolresta Tangerang.
“Kami amankan dengan menerapkan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi” jelas Wahyu.
“Maka demi keselamatan bersama termasuk rekan-rekan mahasiswa itu sendiri, kami amankan” imbuhnya.
Setelah tiba di Mapolresta Tangerang belasan mahasiswa tersebut menjalani tes swab antigen sebelum dilakukan pemeriksaan. Nantinya dalam pemeriksaan petugas menggali keterangan, melakukan pendataan, serta selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap massa yang akan melakukan unjuk rasa tersebut.
Wahyu mengimbau serta mengajak elemen mahasiswa untuk bijak dalam menyampaikan aspirasi. Banyak hal positif lain yang bisa dilakukan mahasiswa di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Seperti mengedukasi masyarakat atau memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan” tutupnya. (Dito)