TANGERANG, Beritahariini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tangerang mengamankan dua pria berinisial RI alias Cabax (29) dan AT (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (27/7/21).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, terduga tersangka RI dibekuk oleh petugas di pinggir jalan di Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Diketahui, terduga RI beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear. Dalam penangkapannya, petugas kepolisian mengamankan sabu seberat 1.02 gram.
“Dari tersangka RI petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram” jelas Wahyu.
Petugas memperoleh informasi dari RI bahwa narkotika jenis sabu didapat dari tersangka berinisial AT. Tak perlu waktu lama, petugas pun segera bergerak menangkap tersangka AT di kediamannya yang terletak di Perumahan Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap asal-muasal barang haram tersebut.
Kini kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tutup Wahyu. (Dito)