TANGERANG, Beritahariini.id – Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
“Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam keterangan pers Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam.
Lanjutnya, pemerintah tetap melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang sangat hati-hati.
“Pasar rakyat dibolehkan buka seperti biasa dengan prokes ketat, pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa dibuka kapasitas maskimum 50% sampai pukul 15.00 WIB,” papar Jokowi.
Jokowi turut menjelaskan bahwa aturan lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat, ganya dibuka sampai pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.
Selain itu, untuk warung makan, PKL jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan prokes yang ketat.
“Maksimum waktu makan tiap pengunjung 20 menit. Teknisnya akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait,” tukas Jokowi. (Dita)