TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang mengamankan seorang pria berinisial S (31) alias Ucok di sebuah rumah yang terletak di Kampung Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/7/21).
Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,61 gram sabu dan 1 unit telepon genggam milik pelaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 siang, kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Tangerang beserta dengan barang bukti yakni sabu seberat 0,61 gram. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada Mako Polres Tangerang untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut” tutupnya. (Dito)