TANGERANG, Beritahariini.id – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang PPKM pada sejumlah daerah yang dinyatakan memiliki kasus penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menggunakan istilah level 3 dan 4. Salah satunya yaitu Kabupaten Tangerang yang masuk kedalam koridor PPKM level 3, Kamis (22/7/21).
Walaupun masuk dalam koridor PPKM level 3 namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang memilih menerapkan peraturan sesuai PPKM level 4. Hal itu dilakukan lantaran Kabupaten Tangerang masih dinyatakan zona merah kasus penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan, Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4.
“Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya Pak Bupati Tangerang, menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4” ujar Hendra.
Pemkab Tangerang pun akhirnya masih menggunakan sejumlah peraturan yang sebelumnya diterapkan pada PPKM Darurat.
“Kalau level 3 kan ada kelonggaran, tapi karena kita terapkan level 4, jadi kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021” jelasnya.
“Bila nantinya setelah tanggal 25 itu status Kabupaten Tangerang masih merah, maka tidak menutup kemungkinan, aturan yang serupa tetap berlanjut” tutupnya. (Dito)