TANGERANG, Beritahariini.id – Pemerintah Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang dalam rangka membahas Intruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM Darurat.
Kini Kota Tangerang menerapkan PPKM Level 4 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, (20/7/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan, perpanjangan peraturan PPKM Darurat yang saat ini disebut PPKM Level 4 yang dimulai pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021 telah diturunkan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180/2527-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
“Aturannya tetap sama dengan PPKM Darurat, Kota Tangerang masuk dalam kriteria Level 4 begitu juga dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang,” terang Arief dalam rakor secara daring, Rabu (21/7/2021).
Arief juga menjelaskan kasus terkonfirmasi harian di Kota Tangerang sebanyak 667 kasus pada tanggal 20 Juli 2021.
“Masih ada kenaikan perharinya, walau keterisian tempat tidur pada rumah sakit bornya sudah menurun yang tadinya 93% saat ini sudah 85,83%,” jelas Arief
Arief turut memaparkan, selain melakukan Testing, Traching, dan Treatment, Pemkot Tangerang juga menggelar vaksinasi setiap harinya untuk mengejar herd immunity di Kota Tangerang.
Sejak 21 Juni hingga saat ini, Pemkot Tangerang rata-rata mampu melayangkan 13 ribu dosis setiap harinya, termasuk vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun.
“Pemkot Tangerang berkomitmen terus melakukan akselerasi vaksinasi di semua lapisan. PPKM ini akan berhasil jika kita bersama-sama bekerja sama untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan taat dalam penerapan aturannya untuk keselamatan kita bersama,” tutupnya. (Dita)