TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram di Jalan Kampung Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Jumat (16/7/21).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terduga tersangka merupakan target sejak April 2021.
“Tersangka ini memang sudah target kita sejak April 2021 dan berhasil diamankan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti, hingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang” jelas Wahyu.
Sementara itu, di Cipondoh yang merupakan lokasi pertama, petugas mendapatkan sebanyak 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100 gram.
“Kita dapati 10 palstik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram” ucap Kapolres.
Kemudian, petugas kembali melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan di lokasi kedua yaitu, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
“Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M, didapati 6 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti (barbuk) tersebut milik A yang kini berstatus DPO. Diketahui M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.
“M ini diminta untuk menyimpan barang bukti, sementara kita curigai M ini pengedar yang melakukan penjualan baik secara online dan offline. Kita pun masih kejar satu pelaku lainnya berinisial A, statusnya DPO dan kasus ini terus kita tindak lanjut” ujar Wahyu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Dito)