TANGERANG, Beritahariini.id – Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang mampu menekan angka mobilitas masyarakat. Selama penerapan PPKM Darurat mobilitas kendaraan di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Tangerang turun sebanyak 50 persen, Jumat (16/7/21).
Penurunan mobilitas tersebut melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu 30 persen. Polresta Tangerang mendirikan beberapa titik Posko Penyekatan di Kabupaten Tangerang, guna melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar-masuk di wilayahnya.
Diketahui, selama penerapan PPKM Darurat hanya sektor esensial dan sektor kritikal saja yang dapat melintas. Masyarakat yang ingin melintas pun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kita terus memeriksa kendaraan yang masuk dan keluar wilayah hukum Polresta Tangerang, jika tidak membawa sertifikasi vaksinasi dan hasil swab test antigen negatif tidak boleh melintas” ujar Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra.
Pemeriksaan kendaraan masuk dan keluar itu diberlakukan berdasarkan Intruksi Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat. Dimana disebutkan diantarnya, pekerja sektor esensial dan sektor kritikal masih boleh melintas.
Roby mengatakan, mobilitas kendaraan yang masuk dan keluar wilayah hukum Polresta Tangerang selama penerapan PPKM darurat terjadi penurunan lebih dari 50 persen.
Menurutnya, keberahasilan penerapan PPKM darurat khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang ini bisa dilihat penurunan mobilitas kendaraan, pihaknya akan terus menekan kegiatan mobilitas dengan cara pengetatan pada titik penyekatan yang tersebar di wilkum Polresta Tangerang. (Dito)