0 2 min 3 tahun

TANGERANG, Beritahariini.id – Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan kerumunan, guna menjaga dan menertibkan masyarakat selama berlangsungnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina menjelaskan, kebijakan pemadaman PJU yang ditempuh oleh Pemkot merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut arahan Menko Marves untuk menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

“Angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru sekitar 20%, sementara arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50%,” terang Buceu saat dijumpai di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (15/7/2021).

Buceu menambahkan, pemadaman PJU dilakukan mulai pukul 20.00 WIB, yaitu saat penghentian aktivitas masyarakat.

“Terutama mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi harinya,” imbuhnya.

Terkait keamanan, lanjut Buceu, Pemkot Tangerang bersama dengan unsur TNI POLRI akan secara rutin menggelar patroli, khususnya di area-area yang terjadi pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung. Selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Dinas PUPR juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas-ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara,” pungkasnya. (Dita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *