TANGERANG, Beritahariini.id – Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. Sebanyak 5 RT di RW 06 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berstatus zona merah, lantaran beberapa warga dinyatakan positif Covid-19, Kamis (15/7/21).
Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro bersama Kapolsek Pasar Kemis Kompol Rifky Seftirian Yusuf, Danramil 11 Pasar Kemis Kapten Kav Sjahrul Ashari, Camat Pasar Kemis bersama tokoh agama dan unsur yang terkait meninjau langsung lokasi yang dinyatakan zona merah di RW 06, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.
“Kami melaksanakan peninjauan dan inventarisasi jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19. Hasil verifikasi di RW 06, dari 9 RT ada 5 RT kategori zona merah” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, dari hasil peninjauan diketahui sebagian masyarakat di wilayah RT dengan status zona merah itu tidak atau belum mengetahui siapa saja warga yang terpapar Covid-19. Oleh karena itu, Wahyu menyarankan agar dipasang semacam tanda di rumah warga yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri.
Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada intimidasi atau pengucilan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19. Bila hal itu terjadi, petugas akan melakukan tindakan tegas.
“Yang kedua identifikasi yang terpapar agar bisa fokus memberikan bantuan sosial” imbuh Wahyu.
Wahyu juga meminta Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa untuk melakukan pendataan di wilayah RT dengan status zona merah agar segera diajukan permohonan untuk mendapatkan vaksinasi. Hal itu sebagai upaya pencegahan mengingat komposisi penduduk di wilayah RT dengan status zona merah itu cukup padat.
“Dan ini sebagai wujud keseriusan dengan mengecek situasi lapangan. Ternyata penduduk padat dan menjadi konsen kami untuk segera berupaya yang tadinya zona merah menjadi zona hijau” ucapnya.
Wahyu menyatakan, untuk mengubah status dari zona merah ke zona hijau, membutuhkan kolaborasi dari semua elemen melalui kebijakan PPKM Darurat ini. Wahyu berharap, dengan adanya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang bisa menurun.
“Harus bahu-membahu 3 Pilar kamtibmas plus tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya berkolaborasi menurunkan angka positif Covid-19” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran pada malam Idul Adha di rumah masing-masing serta pelaksanaan Salat Ied yang dilaksanakan di rumah masing-masing, sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Dito)