TANGERANG, Beritahariini.id – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan DS (20), US (42) sebagai tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap mantan kekasih yakni SA (19) yang dilakukan di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/7/21).
DS merupakan mantan korban, sedangkan US merupakan seorang perias pengantin. Kedua tersangka mempunyai hubungan baik. Bahkan US sempat menemani DS saat melamar korban SA pada bulan Juni lalu. Namun, lamaran DS ditolak ayah korban.
“Keduanya berhubungan baik sehingga AS menganggap DS sebagai adiknya,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin.
Diketahui, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan setelah lamaran DS ditolak oleh orang tua korban.
“Dua-duanya bersama-sama dari sejak hari Senin memang sudah merencanakan, tapi yang punya niat dari awal adalah DS, kemudian yang mencarikan tempatnya US,” ungkap Iman.
Iman menambahkan, kasus pembunuhan terhadap SZ dan pembakaran jasadnya dilakukan berdasar adegan film yang ditonton oleh kedua tersangka.
“Crime imitation model, model peniruan kejahatan. Di mana kejahatan terjadi modusnya dengan meniru apa yang mereka lihat di televisi,” jelas Iman.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal penjara 20 tahun. (Dito)