TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk, Polresta Tangerang berhasil membekuk pasangan suami-istri (Pasutri) pelaku penjambretan telepon genggam yang beraksi di Kampung Buaran Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/7/21).
Tersangka pria yakni sang suami berinisial AR (26) dan tersangka wanita SBH (28). Korban tindak kejahatan merupakan seorang pelajar berinisial ANA (16). Kejadian berawal ketika korban hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Dalam perjalanan, korban mampir ke sebuah warteg untuk membeli makanan. Karena merasa tidak akan lama di warteg, korban menaruh telepon genggam miliknya di dashboard motor.
“Saat memesan makan, korban beberapa kali memastikan ponsel dan motornya aman” ujar Kapolresta Tangerang, Kombespol Wahyu Sri Bintoro.
Tak lama, korban memergoki seorang wanita yakni yang merupakan tersangka SBH sedang mengambil ponselnya di dashboard motor. Korban kemudian langsung meneriaki tersangka sambil mengejar.
“Korban juga berhasil menarik kerudung yang dikenakan tersangka SBH dan pada saat itu tersangka SBH membanting ponsel korban” jelas Wahyu.
Korban lalu melepaskan kerudung tersangka SBH untuk mengambil ponselnya. Kemudian, tersangka SBH langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang sudah disiapkan tersangka AR.
Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang menghadang. Sehingga kedua tersangka tertangkap. Kemudian, terdapat Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang sedang melaksanakan patroli Kring Serse yang melintas di lokasi.
Tak lama, anggota langsung mengamankan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian ponsel di berbagai tempat. Kini keduanya berada di Polsek Mauk guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Dito)