TANGERANG, Beritahariini.id – Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke 11, aparat gabungan berhasil menemukan sebanyak 838 kasus pelanggaran, Selasa (13/7/21).
Dalam operasi yang digelar selama penerapan PPKM Darurat, kasus yang paling banyak ditemukan yaitu masyarakat tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
“Paling banyak warga yang tidak memakai masker” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Jenis pelanggaran yang ditemukan tersebut bervariasi. Mulai dari warga yang tidak mengenakan masker, berkerumun hingga pelanggaran jam operasional yang telah ditentukan. Pihaknya mencatat sekitar 838 kasus pelanggar ditemukan. Terdiri dari pelanggaran prokes 571 kasus dan pelanggar jam operasional 267 kasus.
Masyarakat yang melanggar PPKM Darurat diberikan berbagai macam sanksi seperti menyapu jalan, sanksi fisik berupa push up, dan sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) serta sanksi administrasi berupa denda.
“Untuk sanksi lisan kami mencatat ada 437, sanksi sosial 13 orang, sanksi push up 80 orang, penyitaan KTP 26 orang dan sisanya sanksi administrasi melalui sidang tindak pidana ringan sebanyak 20 orang” jelasnya.
Diketahui, bagi para pelanggar yang sudah menandatangani surat pernyataan jika nanti ditemukan kembali, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM Darurat serta penerapan protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat selalu mematuhi kebijakan pemerintah. Karena itu merupakan upaya dalam melindungi masyarakat dari penularan virus corona. Dan tentunya harus disiplin protokol kesehatan 5M” tutupnya. (Dito)