TANGERANG, Beritahariini.id – Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha, dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Kegiatan takbiran di masjid, mushola, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Arief yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).
Terkait pelaksanaan kurban, Arief turut menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
“Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH,” katanya.
Arief juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dan memperhatikan kondisi hewan kurban sebelum membeli.
“Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya,” imbau Arief.
Lebih lanjut, Arief menerangkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.
“Setelah pemotongan, daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan,” tutup Arief. (Dita)