TANGERANG, Beritahariini.id – Kabupaten Tangerang masuk kedalam koridor penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga Juli 2021. Akibat dari penerapan PPKM Darurat, Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang harus menutup sementara pelayanan tatap muka, Selasa (13/7/21).
Penutupan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kini pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang beralih menjadi online melalui whatsapp serta email disdukcapil@tangerangkab.go.id.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin membenarkan penutupan tersebut.
“Pelayanan tatap muka adminduk di Kantor Didukcapil kita tutup mulai Senin ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan” ujar Syafrudin saat dikonfirmasi.
“Namun pelayanan adminduk tetap berjalan secara online/WhatsApp, yang sebelumnya nomornya sudah kita umumkan dulu” imbuhnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan dokumen adminduk dapat menghubungi nomor yang sudah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang sesuai dengan Kecamatan masing-masing di jam kerja. Nantinya untuk pengambilan dokumen dapat dilaksanakan setelah PPKM Darurat selesai yaitu 20 Juli 2021.
“Untuk pengambilan dokumen, dapat dilakukan setelah tanggal 20 Juli atau setelah PPKM berakhir di masing-masing Kecamatan” jelasnya.
Sedangkan untuk perekaman E-KTP masyarakat bisa datang ke kantor Kecamatan. (Dito)