TANGERANG, Beritahariini.id – Selama masa PPKM Darurat, Stasiun Tangerang membatasi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) dengan mewajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas bagi para pekerja, Senin (12/7/2021).
Sekitar 20 penumpang KRL di Stasiun Tangerang terpaksa tidak boleh menggunakan fasilitas umum ini dikarenakan tidak membawa STRP atau surat tugas.
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan, para pekerja yang tidak membawa STRP memang tidak diizinkan masuk ke stasiun atau menggunakan layanan KRL.
“Sekitar 20 orang, mereka alasannya tidak tahu, padahal di berbagai media sosial hingga pemberitaan sudah di informasikan,” ujarnya.
Eka menambahkan, penumpang yang ingin menaiki KRL akan diwajibkan untuk membawa STRP dalam bentuk fisik dengan adanya cap stempel basah untuk meminimalisir adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh penumpang.
“Wajib bawa dan dalam bentuk fisik suratnya, bukan digital. Tadi kami temukan beberapa pengguna yang menunjukkan STRP secara digital, untuk hari ini masih kita izinkan, tapi ke depannya kita minta dalam bentuk fisik, ada stempel basahnya,” tambahnya.
Salah satu penumpang, Romi, yang bekerja di sektor obat-obatan mengaku, ia menggunakan STRP digital. Hal itu karena keterlambatan informasi yang didapat.
“Saya baru tahu soal STRP ini hari Jumat malam, terus saya bilang ke kantor dan diurus, tapi memang bentuknya digital, dokumen gini. Karena nggak mungkin saya print atau ambil ke kantor, kan jauh di Jakarta, dan saya di Tangerang. Makanya, paling nanti saya urus bentuk fisiknya,” pungkas Romi. (Dita)