Polresta Tangerang Berhasil Bekuk Pria Pemilik Sabu

Polresta Tangerang Berhasil Bekuk Pria Pemilik Sabu

TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial RI (23), Senin (12/7/21).

RI dibekuk petugas lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram. Barang terlarang tersebut ia simpan didalam plastik klip bening disaku celana.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan RI berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi lapangan dan penyelidikan.

“Setelah diselidiki, petugas kemudian menangkap tersangka RI di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, petugas juga memeriksa barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait narkoba. Guna kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Narkoba Polresta Tangerang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun” tutup Wahyu. (Dito)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *