TANGERANG, Beritahariini.id – Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), seluruh warga di Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah Jakarta, termasuk dengan warga di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, dengan mengacu kepada aturan PPKM Darurat, warga di Kota Tangerang yang wajib membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.
“Itu (STRP) dikhususkan bagi warga yang bekerja di sektor eseneial dan kritikal. Dibikinnya di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di wilayah Jabodetabek,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, pihak Dishub Kota Tangerang tidak turut andil dalam menerbitkan STRP tersebut. Menurutnya, penerbitan STRP itu hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin, jadi nanti STRP mereka akan dicek,” tuturnya.
Wahyudi mengingatkan kepada warga di Kota Tangerang yang bekerja di DKI Jakarta atau wilayah Bodetabek dan termasuk pegawai esensial atau kritikal agar membuat STRP dalam bentuk fisik.
Diketahui, STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021) lalu, dengan tujuan untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19. (Dita)