TANGERANG, Beritahariini.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah satu Apotek yang berlokasi di Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/21).
Pemilik Apotek berinisial F (45) pun berhasil diamankan petugas lantaran menjual obat Oseltamivir yang digunakan bagi pasien Covid-19, ia menjual diatas harga eceran tertinggi (HET). Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari obat Oseltamivir dan uang hasil penjualan dari hasil penggeledahan. Kini pelaku diamankan di Mapolda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, melalui Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membenarkan penggerebekan tersebut.
“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat tadi personel Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek” ujar Ade.
Diketahui, Apotek tersebut menjual obat Oseltamivir hingga tiga kali lipat dari harga normal.
“Dia ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp260.000 menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona” imbuhnya.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang diduga menjual obat di atas HET dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena obat tersebut mulai langka. Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan penundaan tahanan bagi tersangka, lantaran dinyatakan positif Covid-19. Saat ini menjalani isolasi di RS Bhayangkara.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 107 Jo pasal 62 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 Jo pasal 10 huruf (a) UU nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Dito)