TANGERANG, Beritahariini.id – Aparat gabungan berhasil mengamankan 33 orang pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung. Karena melanggar prokes, mereka menjalani sidang ditempat, Jumat (9/7/21).
Para pelanggar tersebut langsung digiring ke posko sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berada di halaman Mapolsek Pasar Kemis, mereka menjalani sidang dan dijatuhi hukuman pidana berupa denda oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui persidangan ditempat. Pelanggaran didominasi dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Jl. Raya Pasar Kemis.
Mereka terbukti melanggar Pasal 11 Ayat (1) huruf (a) Perda Provinsi Banten Nomor 1/2021. Berdasarkan keputusan majelis hakim tunggal, para pelanggar diwajibkan membayar denda yang bervariasi mulai Rp50.000– Rp.150.000 sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Nantinya, denda yang disetorkan para pelanggar akan masuk ke Kas Negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Bahrudin mengatakan, total denda keseluruhan yang didapatkan dari pelanggar sebanyak 2 juta rupiah.
“Hari ini Tim Jaksa Eksekutor berhasil mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp2 juta dari 33 orang pelanggar Prokes Covid-19 di kawasan Pasar Kemis. Para pelanggar ini jatuhi hukuman pidana denda, karena terbukti tidak menggunakan masker di tempat umum” ujar Bahrudin.
Bahrudin menambahkan, hukuman ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Ia berharap, masyarakat dan para pelaku usaha tegas dalam mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya bersama Forkopimda akan terus melakukan monitoring PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang. (Dito)