TANGERANG, Beritahariini.id –
“Kami sudah bikin surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta, selain juga kami sampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring,” ujar Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Rabu (07/07).
Helmiati mengatakan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut.
“Bagi sekolah negeri, kita akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, bagi sekolah swasta kita akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP. Sedangkan untuk RA, MI dan MTS baik Negeri maupun Swasta kita akan evakuasi BOP dan Insentifnya juga,” jelasnya.
Helmi menambahkan, pihak Sekolah Swasta juga dilarang menahan ijazah siswa, termasuk SPP, Uang Bangunan serta Uang Kegiatan agar dikurangi dikarenakan kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Kebijakan ini kita keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi,” imbuhnya.
Helmi pun menyinggung mengenai sekolah swasta yang kurang pemasukan akibat kebijakan tersebut, ia menegaskan pihak sekolah harusnya bisa lebih berempati dengan kondisi masyarakat ditengah perekonomian yang sulit.
“Ini kan sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara daring atau online pastinyakan operasional sekolah juga berkurang, pengeluarannya juga harusnya berkurang,” ujarnya.
“Ya kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga berkurang,” tegasnya. (Dita)