TANGERANG, Beritahariini.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Tangerang, Satpol PP, Kajari Tangerang, Dishub Kota Tangerang melakukan razia penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah di Kota Tangerang, Rabu (7/7/2021) dinihari.
Saat sedang melakukan razia, petugas menemukan salah satu warung billiard di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang kedapatan menjual minuman keras (miras).
Kasus tersebut terungkap saat petugas mendatangi sebuah ruko yang kondisi pintu atau rolling door-nya setengah terbuka. Saat dihampiri, ternyata masih ada aktivitas warga yang bermain billiard.
Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan ratusan botol miras yang masih tersegel di dalam satu ruangan.
“Kami sita semua, bawa ke mobil Pol PP,” tegas Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Sachrudin menjelaskan, operasi gabungan PPKM Darurat ini rutin dilakukan di Kota Tangerang. Selain mendukung kebijakan pemerintah, operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus corona di Kota Tangerang.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, sasaran operasi yaitu pedagang kecil yang hanya mematikan lampu.
“Kemudian mereka diberikan edukasi oleh Kapolres, Kajari, dan Wakil Walikota sehingga jika besok masih ditemukan hal yang sama akan langsung ditindak oleh aparat penegak hukum,” tukas Dapot.
Dapot juga menyebutkan di wilayah ini masih terdapat masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah yang tengah menerapkan PPKM Darurat.
“Salah satunya penyedia warung makan, di mana penyedia warung makan ini masih melayani makan di tempat. Sebelumnya sudah diperingatkan tapi masih membandel akhirnya KTP-nya disita,” tegas Dapot.
Sementara, Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, pelanggar PPKM Darurat bisa saja dipidana, sebab mereka melanggar Undang-undang wabah penyakit menular.
“Bisa kena sanksi, hukum pidana. Undang-undang wabah penyakit menular, maksimal 1 tahun (penjara),” pungkasnya. (Dita)