TANGERANG, Beritahariini.id – Pemkab Tangerang menerapkan PPKM Darurat sesuai arahan Pemerintah Pusat yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bupati Kabupaten Tangerang turut memantau pelaksanaan PPKM Darurat.
Bupati Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang, Kapolsek Pasarkemis, Camat Pasarkemis beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan operasi PPKM Darurat di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Senin Malam (5/7/21).
Dalam pelaksanaannya Zaki meminta masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat, ia juga menegur masyarakat yang berada diluar dan mengimbau untuk segera kembali kerumahnya masing-masing.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar patuhi PPKM Darurat agar kesehatan masyarakat terjaga, tidak ada lagi mobilitas yang dapat menimbulkan penyebaran” ujar Zaki.
Sementara itu, petugas melakukan monitoring dan masih menemukan beberapa pemilik toko yang masih membandel. Para pelaku usaha tersebut masih membuka tokonya diluar batas operasional yang telah ditentukan dalam Surat Edaran (SE) mengenai PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali.
Diketahui, dalam SE disebutkan bahwa semua jenis usaha diwajibkan tutup pada pukul 20.00 WIB, kecuali Apotik atau toko yang menjual obat-obatan sehingga diperbolehkan buka selama 24 jam. (Dito)