TANGERANG, Beritahariini.id – Seorang warga asal Ciledug mengalami dugaan Pungli (Pungutan Liar) di Rumah Sakit Aqidah, Jalan Raden Fatah No.40, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang usai memeriksa anggota keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
Issak, terduga korban diminta biaya Ambulance dan Rumah Sakit sebesar Rp 3.2 juta. Issak mengaku, menurut konfirmasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) tidak ada pungutan biaya sepeserpun untuk pasien meninggal dengan positif Covid-19.
“Begitu Ibu meninggal jam 22.15 WIB, dilakukan tuh Swab Antigen lalu keluar hasilnya positif. Tadinya malah nggak mau di tes, karena kata hasil dokter tuh sakitnya lambung,” ujar Issak, Selasa (6/7/2021).
Sedangkan menurut salah satu karyawan Rumah Sakit Aqidah, ia mengatakan jika pemeriksaan secara gratis bila melalui tes PCR.
“Kalau Kemenkes itu mintanya kalau dicovernya itu harus hasil PCR-nya yang positif. Kalau PCR harus tunggu tiga hari, kan kasihan pasiennya kelamaan nunggu kalau harus tunggu hasil PCR keluar,” tutur salah satu pihak Rumah Sakit Aqidah.
Issak menambahkan, dirinya hanya mengikuti prosedur yang dianjurkan oleh RS.
“Kita kan mintanya pengcoveran nih katanya harus PCR kan, tapi yang dijalankan swab antigen. Kita kan nggak ngerti nih, nggak dijelasin,” tambah Issak.
“Sebetulnya malah yang kita harapkan kalau swab antigen hasilnya seperti ini, mending nggak usah swab. Soalnya semalem juga ada yang meninggal, tapi diperbolehkan pulang aja gitu. Kemungkinannya antara dua gitu, yang nggak swab antigen akhirnya diperbolehkan pulang dengan tanggung jawab keluarga gitu, akhirnya kita ikut aja buat swab antigen biar suratnya keluar,” pungkas Issak. (Dita)