TANGERANG, Beritahariini.id – PPKM Darurat yang ditetapkan di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali, mulai diterapkan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kota Tangerang pun menjadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, melihat dari tingginya angka kasus Covid-19 serta status zona merah di beberapa daerah di Kota Tangerang.
Salah satu aturan penerapan PPKM Darurat ialah dengan menutup sementara mall dan pusat perbelanjaan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Arief mengatakan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang harus ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Mall dan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang harus tutup, kecuali supermarket yang menjual kebutuhan pokok masyarakat masih bisa buka sesuai dengan aturan yang ada,” kata Arief.
Salah satu pusat perbelanjaan yang sudah menerapkan PPKM Darurat ialah Tangcity Mall yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang.
Terpantau Tangcity pada hari Senin (5/7/2021), terlihat didepan pintu mall terdapat peringatan penutupan sementara. Terlihat beberapa masyarakat yang berlalu lalang, dan penjagaan ketat oleh security.
“Sesuai himbauan Pemerintah, demi menekan laju penyebaran Covid-19 saat ini, kami informasikan akan tutup sementara: 3 – 20 Juli 2021,” tulis peringatan yang tertera.
Pihak manajemen Tangcity Mall telah menyampaikan surat penutupan operasional ini kepada seluruh tenantnya yang ditandatangani oleh Wina Andriani selaku Building Manajer.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan laju penyebaran virus COVID-19, serta mengacu pada penerapan PPKM Mikro Darurat, Tangcity Mall akan melakukan penutupan sementara operasional seluruh tenant yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Mall akan beroperasional kembali pada Rabu, 21 Juli 2021,” tulis keterangan surat tersebut. (Dita)