TANGERANG, Beritahariini.id – Dalam penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang mendirikan 6 Posko dibeberapa titik yang tersebar di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Tangerang, Sabtu (3/7/21).
Adapun 6 titik posko berada di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Jayanti, perbatasan Kresek dan perbatasan Kronjo. Nantinya, aparat kepolisian akan melakukan patroli mobile untuk memastikan efektiftas PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombespol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Tangerang.
“Kami juga akan mengintensifkan patroli dan woro-woro untuk sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, patroli juga untuk mencegah atau membubarkan kerumunan” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, apabila imbauan yang diberikan tidak diindahkan pihaknya akan memberikan tindakan tegas berdasarkan asas hukum bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Dalam kondisi darurat kami akan tegakkan Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kita tindak tegas. Penegakan hukum akan kita tegakkan” imbuhnya.
Wahyu menjelaskan skema PPKM Darurat, untuk perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) sebesar 100 persen untuk sektor non-esensial dan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk sektor esensial dan WFO 100 persen untuk sektor kritikal. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring serta restoran hanya menerima delivery maupun take away.
Untuk pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan fasilitas umum sementara ditutup. Sedangkan supermarket, pasar tradisional, minimarket, dan swalayan tetap buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk Apotek buka 24 jam. (Dito)