0 2 min 3 tahun

TANGERANG, Beritahariini.id – Sebanyak 42 Kota/Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk dengan Kota Tangerang. PPKM Darurat ini rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengaku telah siap melaksanakan amanat dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Darurat demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

“Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat,” ujar Arief saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7/2021).

Tak hanya itu, Arief juga menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar PPKM Darurat dapat berjalan efektif.

“Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi. Misalnya Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan,” paparnya.

Arief menambahkan, sosialisasi tersebut sudah dilakukan mulai hari ini.

“Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arief juga menyampaikan bahwa keputusan PPKM Darurat menjadi pilihan yang harus ditempuh karena mengingat angka positif Covid-19 yang semakin tinggi, dan sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas.

“Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat,” tutup Arief. (Dita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *