0 2 min 3 tahun

TANGERANG, Beritahariini.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang seharusnya dilaksanakan pada 18 Juli 2021 mendatang, Jumat (2/7/21).

Ditundanya pelaksanaan Pilkades serentak, lantaran Kabupaten Tangerang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai aturan pemerintah pusat. PPKM berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai pelaksanaan PPKM Darurat Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pilkades kembali diundur ke tanggal 8 Agustus 2021.

“Pilkades yang sedianya dilaksanakan pada 4 Juli 2021 kemudian diundur ke 18 Juli 2021, Lalu akhirnya dari hasil rapat bersama Forkopimda kita sepakati kita undur kembali ke tanggal 8 Agustus 2021. Sebab, masih dalam koridor pelaksanaan PPKM Darurat” ujar Zaki.

Zaki menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Pilkades serentak tersebut tetap berlangsung tanggal 8 Agustus 2021 mendatang.

“Pengunduran Pilkades ini akan memberikan waktu bagi Forkopimda untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Kalau memang masih tinggi dan masih kembali diperpanjang (PPKM Darurat), maka tidak menutup kemungkinan akan kembali kita tunda pelaksanaannya” imbuhnya.

Nantinya, jika PPKM Darurat ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19, Pemkab Tangerang akan menggelar Pilkades serentak pada 8 Agustus 2021. (Dito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *