Pemkab Tangerang Bakal Tahan KTP Pelanggar PPKM Darurat

Pemkab Tangerang Bakal Tahan KTP Pelanggar PPKM Darurat

TANGERANG, Beritahariini.id – Kabupaten Tangerang masuk kedalam koridor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu. Dalam pelaksanaannya PPKM Darurat lebih menekankan pada beberapa point, Jumat (2/7/21).

Selama PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh pusat yang menjadi keramaian terkecuali Supermarket maupun toko yang menjual barang kesehatan dan bahan esensial. Pemberlakuan PPKM Darurat ini lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

“Supermarket dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga bahan-bahan esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup” ujar Zaki dalam diskusi virtual.

Sementara itu, restoran dan warung makan lainnya masih dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, tetapi tidak boleh melayani makan ditempat.

“Restoran dan warung itu masih diperbolehkan sampai jam 8 malam untuk dibawa pulang atau kirim makanan” ucap Zaki.

Nantinya Pemkab Tangerang memberikan sanksi bagi pusat pembangunan atau masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Khusus bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemerintah akan menahan dan mengendalikan KTP maupun SIM.

“Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan memastikan baik itu KTP maupun SIM mereka. Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakannya” tutupnya. (Dito)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *