MUI Kota Tangerang Tanggapi Penutupan Tempat Ibadah

MUI Kota Tangerang Tanggapi Penutupan Tempat Ibadah

TANGERANG, Beritahariini.id – PPKM Darurat mulai diterapkan pada Sabtu besok (3/7) di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu poin dalam aturan PPKM Darurat ialah penutupan rumah ibadah selama kebijakan itu berlangsung, yaitu mulai 3 hingga 20 Juli mendatang, dengan arti segala bentuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dulu untuk sementara.Menanggapi kebijakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai bahwa kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kita MUI, secara intern menyampaikan, upaya ikhtiar pemerintah memang sudah sangat bagus, daripada nggak dilakukan PPKM ini, akan semakin menyebar ke mana-mana hingga dampaknya kepada kematian manusia,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang, Amin Munawar, Jumat (2/7/2021).

Amin menambahkan, pihaknya beserta pemuka agama Islam sepakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Boleh (PPKM) jangan kau ceburkan dan hancurkan dirimu ke dalam sebuah kehancuran, kita wajib ikhtiar,” katanya.

Kata Amin, beribadah tidak melulu harus dilakukan di masjid atau rumah ibadah. Namun dapat dilakukan dimana saja. Apalagi mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melonjak tinggi.

“Tetap wajib, hanya saja beribadah dengan kondisi tertentu ya harus dijaga protokol kesehatannya,” ungkapnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *