Diketahui, skema baru tersebut yaitu setiap RW di Kecamatan se-Kabupaten Tangerang harus menyiapkan rumah singgah bagi warga yang dinyatakan positif Covid-19.
Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, nantinya rumah singgah tersebut dapat digunakan untuk mengisolasi pasien dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Saat ini telah ada sekitar 40 RW dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang yang telah membuat rumah singgah untuk mengisolasi pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala (OTG).
Menurut Zaki, dengan adanya rumah singgah di setiap RW tersebut akan membuat perawatan pasien Covid-19 menjadi terbagi, sehingga dapat tertangani dengan baik. Nantinya, para tenaga kesehatan akan mengontrol kondisi pasien di setiap rumah singgah tersebut.
Pemkab Tangerang juga sedang merencanakan penggunaan Gedung Diklat Bhakti Kitri, Curug jika nantinya rumah singgah per RW belum maksimal.