0 2 min 3 tahun

TANGERANG, Beritahariini.id – Angka kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di sejumlah daerah, berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan yabg ditempuh oleh kepala daerah, salah satunya Kota Tangerang. Menurut data Pemprov Banten per tanggam 24 Juni 2021, Kota Tangerang berstatus sebagai zona merah wilayah penyebaran Covid-19.

Diungkap oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, status zona merah penyebaran Covid-19 mengakibatkan penyesuaian beberapa kegiatan dan aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan peribadatan masyarakat.

“Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat, kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang sementara wakru ditiadakan bingga terdapat perubahan status yang lebih baik” ujar Arief saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).

Dengan status zona merah, Arief mengimbau agar kegiatan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro, salah satunya yaitu salat jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing,” paparnya.

Tak hanya mengimbau masyarakat, Arief juga turut meminta agar tokoh masyarakat dapat membantu sosialisasi aturan tersebut.”Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” pungkas Arief.

Diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang. (Dita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *