TANGERANG, Beritahariini.id – Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang membuat Pemkab harus mengambil langkah tegas dengan cara membatasi jam operasional pada beberapa sektor, Rabu (23/6/21).
Hal tersebut mengacu pada SE nomor : 443.2/2236-Bag.Um/2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Bioskop, Arena Bermain Anak, Tempat Wisata, Toko Modern, Pertokoan, Rumah Makan dan sejenisnya serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi di Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut ditegakkan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus mengalami lonjakan. Pembatasan tersebut berlaku hingga 2 Juli 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan, bahwa rencana pembatasan jam operasional tersebut memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona terutama di wilayah zona merah.
“Tentunya kita akan kembali membatasi jam operasional tempat usaha yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa. Dan untuk penerapannya nanti kita akan keluarkan surat edaran (SE) Bupati Tangerang” ujar Hendra.
Dalam pembatasan jam operasional tersebut secara teknis tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya sudah diterapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seperti pada jam operasional restoran saat makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen.
“Dimana semua tempat restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB begitu juga tempat perbelanjaan dan tepat usaha lainnya wajib mengikuti” imbuhnya.
Hendra juga meminta kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah yang beresiko menimbulkan kerumunan massa, seperti pesta atau berwisata.