Oknum Supir Bank Diduga Tilep Uang 5,6 Miliar Milik Nasabah BJB

Oknum Supir Bank Diduga Tilep Uang 5,6 Miliar Milik Nasabah BJB

TANGERANG, Beritahariini.id – Seorang nasabah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) KCP Citra Raya, Kabupaten Tangerang, berinisial RD harus merasakan hal pahit, Selasa (22/6/21).

Karena, uang miliknya senilai Rp5,6 miliar yang berada dalam rekeningnya ludes diduga diambil oleh supir bank tersebut. RD menjelaskan, peristiwa itu bermula dirinya saat memindahkan uang dari tabungan Bank BCA ke BJB rencananya akan digunakan sebagai deposito. Lalu RD diajak berbisnis bersama lurah-lurah di Kabupaten Tangerang oleh sopir Bank itu, yakni SA.

“Saat itu saya diajak berbisnis dengan beliau SA, setelah itu beliau mengiming-imingi saya sebagai gantinya itu proyek atau fee semacamnya dan saya itu tidak mau” ujar RD.

Dari situlah petaka dimulai tanpa sepengatahuan RD, SA diduga menguras uang miliknya pada jenis tabungan tandamata sebesar Rp5,6 miliar dengan lima kali penarikan. Penarikan pertama dilakukan 7 September 2018 dengan nilai Rp2 miliar.Kemudian pada 10 September 2018, terduga kembali melakukan penarikan Rp1 miliar. Pada 12 September 2018 dilakukan kembali penarikan senilai Rp600 juta, dan 13 dan 24 September 2018 dilakukan penarikan masing-masing Rp1 miliar.

“Saya secara pribadi tidak pernah memberikan bentuk dokumen ke beliau, seperti surat kuasa, buku tabungan, kartu ATM dan KTP itu pun saya tidak sama sekali menandatangani dan memberikan dokumen kepada dia” ucapnya.

RD mengatakan, saat proses penarikan tersebut pun dirinya tidak menerima pemberitahuan dari BJB KCP Citra Raya itu. Bahkan, dirinya baru mengetahui adanya penarikan setelah uang tabungan miliknya tersebut habis terkuras senilai Rp5,6 miliar.

“Tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pihak bank saat penarikan itu terjadi. Bahkan saya baru diberi pemberitahuan itu setelah uang saya ditabungan habis Rp5,6 miliar. Setelah itu saya langsung mengecek transaksi dengan melihat mutasi rekening dan benar” jelasnya.

RD menambahkan, dirinya menduga SA yang telah menarik uang tersebut. Dengan inisiatif secara persuasif, RD pun menghubungi SA untuk mengembalikan uangnya itu. Namun, hanya dijanjikan saja dan hingga saat ini SA tidak ada respon. Sementara itu, Kuasa Hukum RD, Haris mengatakan, atas peristiwa tersebut diduga kuat pimpinan KCP BJB Citra Raya terlibat dalam pengurasan uang senilai Rp5,6 miliar itu.

“Mana bisa seorang sopir melakukan hal itu. diduga kuat ada pihak oknum pegawai BJB dan pimpinan BJB yang ikut terlibat dalam pencairan uang sebesar Rp 5,6 miliar yang dilakukan oleh saudara Soleh Afif” kata Haris.

Haris menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Pimpinan KCP BJB Citra Raya pada Senin, 7 Juni 2021 namun tidak ada jawaban. Kemudian pihaknya melayangkan kembali somasi pada Rabu, 16 Juni 2021. Apabila tidak ada itikad baik dari BJB untuk menyelesaikan uang nasabah tersebut pada kurun waktu tujuh hari terakhir dari surat somasi kedua, pihaknya bakal melaporkan kejadian itu kepada Polres Kota Tangerang. (Dito)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *