Karena, uang miliknya senilai Rp5,6 miliar yang berada dalam rekeningnya ludes diduga diambil oleh supir bank tersebut. RD menjelaskan, peristiwa itu bermula dirinya saat memindahkan uang dari tabungan Bank BCA ke BJB rencananya akan digunakan sebagai deposito. Lalu RD diajak berbisnis bersama lurah-lurah di Kabupaten Tangerang oleh sopir Bank itu, yakni SA.
Dari situlah petaka dimulai tanpa sepengatahuan RD, SA diduga menguras uang miliknya pada jenis tabungan tandamata sebesar Rp5,6 miliar dengan lima kali penarikan. Penarikan pertama dilakukan 7 September 2018 dengan nilai Rp2 miliar.Kemudian pada 10 September 2018, terduga kembali melakukan penarikan Rp1 miliar. Pada 12 September 2018 dilakukan kembali penarikan senilai Rp600 juta, dan 13 dan 24 September 2018 dilakukan penarikan masing-masing Rp1 miliar.
RD menambahkan, dirinya menduga SA yang telah menarik uang tersebut. Dengan inisiatif secara persuasif, RD pun menghubungi SA untuk mengembalikan uangnya itu. Namun, hanya dijanjikan saja dan hingga saat ini SA tidak ada respon. Sementara itu, Kuasa Hukum RD, Haris mengatakan, atas peristiwa tersebut diduga kuat pimpinan KCP BJB Citra Raya terlibat dalam pengurasan uang senilai Rp5,6 miliar itu.
Haris menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Pimpinan KCP BJB Citra Raya pada Senin, 7 Juni 2021 namun tidak ada jawaban. Kemudian pihaknya melayangkan kembali somasi pada Rabu, 16 Juni 2021. Apabila tidak ada itikad baik dari BJB untuk menyelesaikan uang nasabah tersebut pada kurun waktu tujuh hari terakhir dari surat somasi kedua, pihaknya bakal melaporkan kejadian itu kepada Polres Kota Tangerang. (Dito)