TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (37) yang diduga telah melakukan pencurian telepon genggam, Senin (21/6/21).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, terduga SB disangkakan telah melakukan pencurian ponsel di Toko Kerudung Anggun Jilbab, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa sekitar jam setengah 8 malam.
“Ponsel yang dicuri oleh tersangka SB merupakan kepunyaan pemilik toko, seorang perempuan berinisial AD, 32 tahun” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, terduga awalnya berniat membeli rampai atau tomat kecil. Korban, selain menjual pakaian juga menjual rampai di tokonya. Saat membeli rampai, pelaku melihat celana pendek dan berniat membelinya. Pelaku juga meminta izin untuk mencoba celana itu namun tidak diizinkan oleh pemilik toko.
“Namun pelaku tetap ingin mencoba dan memaksa masuk kedalam toko” terang Wahyu.
Korban kemudian membiarkan terduga mencoba celana pendek itu. Sesaat kemudian, terduga dengan terburu-buru keluar dari toko sambil melempar uang Rp10 ribu untuk membayar rampai.
“Korban curiga dengan tingkah pelaku yang buru-buru, segera memeriksa dan mendapati HP-nya yang sedang di-charge sudah raib” imbuhnya.
Korban pun meneriaki terdufa yang belum jauh pergi, sehingga warga langsung mengepung terduga dan menangkapnya. Beruntung, Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi. Polisi pun langsung mengamankan terduga.
“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Wahyu. (Dito)