Polsek Mauk Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Seorang Nenek Tunanetra

Polsek Mauk Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Seorang Nenek Tunanetra

TANGERANG, Beritahariini.id – Supir angkot yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek tunanetra berusia 60 tahun berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang, Senin (21/6/21).

Supir angkot berinisial MB (24) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Korban dan terduga pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa tersebut, kejadian itu terjadi sekira jam 05.00 Pagi. Pada saat itu, anak korban yang berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, hanya ada korban seorang diri.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra sehingga terduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Saat pelaku sedang melancarkan aksinya, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku” ungkap Wahyu.

Kemudian, anak korban langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.Kini pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dito)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *