0 3 min 3 tahun

TANGERANG, Beritahariini.id – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian dan kekerasa (Curas) yang dilaksanakan di Mapolsek Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/6/21).

Kapolsek Pasarkemis Kompol Rifki Septirian Yusuf, S. IK, MH didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pasarkemis Iptu Ucu, SH memimpin jalannya konferensi Pers. Kapolsek Pasarkemis, Rifki Septirian Yusuf, S.IK, MH menjelaskan, bahwa pada hari Minggu Tanggal 13 Juni 2021 sekira jam 05.15 wib di Jl. Raya Pasar Kemis KM. 55 tepatnya depan PT. IKAD, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka RA dan BWA. Diketahui, para tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat ditinggal pergi, saat itu korban ditakut takuti oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).Saat itu para pelaku melancarkan aksinya dengan cara konvoi berkelompok, lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan sajam berupa Celurit, karena merasa terintimidasi korban lari meninggalkan sepeda motornya di depan pabrik dan menyelamatkan diri ke Pos Scurity PT. IKAD kemudian kedua pelaku RA dan BWA berhasil menggasak sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pasarkemis pun menambahkan, modus operandi, para Tersangka melakukan perbuatanya dengan menggunakan Senjata tajam.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menggunakan senjata tajam agar korban takut” ucapnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasar Kemis. Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Pasarkemis Kompol Rifki Septirian Yusuf, S. IK, MH memimpin anggota unit Reskrim Polsek Pasarkemis yang diback up unit JATANRAS dan Resmob Polresta Tangerang melakukan penyelidikan, olah TKP dan pengecekan CCTV di PT. IKAD dan menurut keterangan para saksi yang berada dilokasi sehingga pelaku dapat diamankan.

Adapun barang bukti (barbuk) yang diamankan meliputi, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nopol B-6324-CZVC,satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih nopol B-3137-CNV dan satu bilah celurit yang terbuat dari besi bergagang kayu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Dito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *