0 2 min 3 tahun

TANGERANG, Beritahariini.id – Meningkatnya angka positif Covid-19, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali membatasi kegiatan masyarakat, salah satunya dengan menutup bioskop sementara selama masa PPKM.

“Iya sesuai surat edaran wali kota terbaru, untuk bioskop yang sebelumnya sudah dibuka, kini ditutup lagi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Aturan ini sudah disampaikan untuk disosialisasikan,” kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina, dikutip dari Antara, Jumat (18/6/2021).

Aturan penutupan tersebut terdapat pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/2188 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 mulai 15-28 Juni 2021.

“Ada beberapa poin dalam surat edaran, salah satunya bioskop yang kembali ditutup sementara,” ujar Arief R Wismansyah.

Tak hanya bioskop, pemkot juga mengurangi jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk restoran hanya sampai pukul 19.00 WIB untuk dine in dengan kapasitas 50 persen. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar kegiatan yang menghasilkan kerumunan, seperti kegiatan seni dan sosial. Sementara, untuk rumah ibadah, pihaknya masih mengizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Kita minta tidak ada kegiatan yang membuat kerumunan, dan untuk rumah ibadah kita batasi jemaahnya sebanyak 50 persen dari kapasitas normal,” pungkas Arief. (Dita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *