Polresta Tangerang Berhasil Bekuk Residivis Curanmor

Polresta Tangerang Berhasil Bekuk Residivis Curanmor

TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Polres Kota Tangerang, Polda Banten berhasil membekuk seorang pria berinisial AH (38) yang diduga menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (16/6/2021).

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Pandeglang. AH mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa pada Rabu (9/6/2021).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kejadian sekitar pukul 4 pagi saat korban memarkirkan kendaraannya di Pasar.

“Kejadiannya sekira jam 4 pagi, korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang” ujar Wahyu.

Korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengelilingi pasar. Namun, karena tak kunjung ditemukan, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikupa. Setelah menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi petugas, ia berada di daerah Kabupaten Pandeglang.

“Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang” pungkas Wahyu.

Jajaran kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sepeda motor, setelah diidentifikasi kendaraan tersebut milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ucap Wahyu.

Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Wahyu mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. (Dito)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *