TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil membekuk pelaku diduga pengedar sabu-sabu. Pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Tangerang, Selasa (15/6/21).
Pelaku diamankan pihak kepolisian usai melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram, pelaku menyimpannya di dalam tas.”Setelah ditangkap tangan kemudian digeledah. Dari tas tersangka didapati 0,14 gram sabu” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul sabu-sabu tersebut. Oknum ASN itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1). Pelaku bisa terancam hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun penjara. (Dito)