TANGERANG, Beritahariini.id – Jajaran Resor Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka diduga kasus pemerkosaan sekaligus penyekapan terhadap wanita remaja inisial SKN (18) asal Indramayu, Senin (14/6/21).
Tersangka melakukan penyekapan terhadap SKN sejak 19 Mei 2021 sampai 5 Juni 2021. Selain melakukan penyekapan, tersangka juga diduga memperkosa korban sebanyak 5 kali. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu, Jawa Barat. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang menuju rumah tersangka.
Diketahui, tersangka tinggal di Villa Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
”Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau selingkuh” jelas Wahyu.
Hingga akhirnya pada tanggal 5 Juni 2021, korban berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayah dengan isi pesan kalau ia meminta dijemput oleh ayahnya. Ayahnya pun menjemput korban, setiba dilokasi korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya sembari terus menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
Tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang no 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dito)