TANGERANG, Beritahariini.id – Dua gadis lulusan SMA terjaring razia Satpol PP saat sedang melayanin pria hidung belang di Hotel Yellow Bee, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Kamis (10/6/2021).
Salah seorang gadis, Caca (nama samaran-red) yang terjaring razia tersebut masih berusia 18 tahun.
Pihak Satpol PP meminta gadis tersebut untuk menelpon orang tuanya agar menjemputnya di kantor Satpol PP. Namun, ia sempat menolak untuk menelpon orang tuanya lantaran merasa malu dengan perbuatannya.
“Tolong pak jangan telpon ibu saya, dia bakalan marah kalau tahu saya kerja begini,” rengeknya dengan derai air mata.
Kepada petugas, Caca mengaku terpaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) lantaran terhimpit masalah ekonomi. Ia yang baru lulus SMA, mengaku kesulitan mencari pekerjaan dengan modal Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ijazahnya belum keluar.
Diketahui, para PSK tersebut menawarkan dirinya melalui aplikasj daring dengan tarif kisaran Rp 300-600 sekali kencan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) untuk Satpol PP Kota Tangerang, Iwan menuturkan razia yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.
“Sore hari ini kami amankan dua orang terduga pelaku open BO (Booking Order) yang diduga menyewa kamar untuk digunakan sebagai sarana prostitusi,” ungkap Iwan.
Mantan Lurah Belendung ini mengatakan kedua PSK itu terbukti melanggar Perda tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Selanjutnya para remaja itu dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.
Saat ini dua unit kamar hotel itu sudah disegel lantaran digunakan untuk sarana prostitusi.
“Kita telah segel, ada dua kamar yang terbukti digunakan sebagai sarana prostitusi,” pungkas Iwan.