TANGERANG, Beritahariini.id – Peristiwa penganiayaan pasutri yang terjadi di Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang masih terus didalami oleh pihak kepolisian, Senin (07/06/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang (06/06/2021) yang mengakibatkan EL (48) istri pelaku berlumuran darah karena luka benda tajam yang mengenai leher dan punggungnya, hingga kini korban masih mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Cikupa, AKP Indra Feradinata membeberkan penyebab kejadian tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi. Pelaku, Y (48) bekerja sebagai supir, semenjak bulan puasa pendapatan pelaku berkurang.
Diketahui, pasutri tersebut sering bertengkar sejak bulan puasa karena permasalahan ekonomi bahkan sempat cerai hingga akhirnya kembali lagi.
“Sore itu terjadi permasalahan pada kelistrikan mereka, kebetulan posisi singkring tersebut berada di kamar yang dikunci oleh istrinya,” ujarnya Kapolsek Cikupa.
Pada saat itu pelaku timbul emosi, dia mengambil pisau yang berada di dapur sehingga terjadi perkelahian sampai sang istrinya terkena pisau pada bagian leher. Supaya tidak semakin parah, sang istri berusaha menggenggam pisau tersebut sehingga melukai jari jemarinya.
Pelaku terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp15.000.000. (Dito)