0 2 min 3 tahun

TANGSEL, Beritahariini.id – Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Aliansyah, menyebutkan bahwa Suharyo ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menjadi dalang dibalik penyelewengan dana hibah senilai lebih dari Rp 1 miliar.

“Setelah tim penyidik melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pada hari ini kami sudah menetapkan SHR sebagai tersangka,” tegas Aliansyah, Jumat (4/6/2021).

Aliansyah menambahkan, pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan dan ditemukan kerugian yang bernilai besar.

“Menyangkut dana hibah KONI di tahun 2019, kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,122 miliar,” paparnya.

Selain itu, Suharyo juga terbukti telah melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI.

“Iya sementara mengenai pertanggungjawabannya yang diduga manipulatif,” ucap Aliansyah.

Kini, Suharyo telah resmi ditahan di rutan Serang selama 20 hari dengan berdasarkan pada surat perintah penyidikan yang telah ditandatangani oleh Aliansyah. (Dita)

Foto : Megapolitan Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *