JAKARTA, Beritahariini.id – Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021. Pembatalan tersebut dilakukan lantaran masih pandemi Covid-19, Kamis (03/06/2021).
Pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembatalan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya,” ujar Yaqut.
Yaqut mengatakan, bahwa hingga saat ini Pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2021 atau 1442 H. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.