SERANG, Beritahariini.id – Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengundurkan diri secara bersamaan. Pengunduran itu disampaikan langsung melalui surat resmi kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten serta ditandatangani oleh 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten.
Pengunduran diri tersebut dikarenakan imbas dari kasus korupsi pengadaan masker dengan total kerugian 1,6 Milliar dan adanya intimidasi yang membuat ketidaknyamanan dalam bekerja. Dua alasan pengunduran diri tersebut yaitu :
Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes. Namun kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Lia Susanti dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah dinkes. Dengan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Kepala BKD Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.
“Iya (ada pengunduran diri). Hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Selanjutnya, BKD akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat Dinkes untuk mengklarifikasi alasan pengunduran diri.
Posted inBerita Banten Hari Ini