TANGERANG SELATAN, Beritahariini.id – Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Wahyu Handoko alias WH dibekuk Satreskrim Polres Tangsel di kediamannya, Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pria tersebut merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WH mempunyai rasa cemburu terhadap ibu dari anak tersebut sehingga tersangka tega melampiaskan perbuatan dengan cara melakukan penyiksaan kepada sang anak.
“Motif pelaku WH menganiaya anak perempuannya karena WH cemburu terhadap ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya,” jelas Iman.
Diketahui, pelaku cemburu karena mantan istrinya telah memiliki pasangan baru. Pelaku tinggal berdua bersama sang anak di indekos tersebut. Dia sudah bercerai dengan ibu korban yang kini bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Pihak kepolisian juga masih mendalami keterangan dari tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban.
“yang pertama itu sekitar bulan maret 2021,” tutur Iman
Saat ini WH ditahan di Mapolres Tangerang Selatan, dia dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut. (Dito)