CILEGON, Beritahariini.id – Perempuan yang memaki petugas di pos penyekatan Cilegon tidak dihukum pidana. Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil konferensi pers di Mako Polres Cilegon, Banten, Senin (17/5/21).
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pelaku dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Cilegon. Pelaku bernama Gustuti dan suaminya bernama Hasan Bahrudin.
“Dari TKP saat diamankan bahwa betul tidak berangkat ke tempat wisata. Jadi kecamatan Carita itu bukan di Pantai Carita nya, melainkan di rumah sepupunya,” jelas Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Pelaku sudah menyadari hal perbuatannya dan melakukan permintaan maaf kepada petugas yang berjaga. Awalnya pasutri tersebut dari Serang mau ke Carita melalui jalur Padarincang. Namun, karena jalur macet pasutri tersebut memilih melalui jalur JLS Ciwandan. Namun, ada petugas penyekatan, tetapi malah memaki-maki.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Petugas Dishub, Petugas Kesehatan, yang berjaga di Pos Penyekatan menuju Anyer, khususnya kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat Indonesia saya meminta maaf. Atas sikap dan perilaku saya yang meluap dan emosi, saya menyesal atas perbuatan saya,” kata Gustuti di Mapolres Cilegon.
Pelaku menceritakan tujuan dirinya ke Carita Pandeglang bukan untuk wisata, melainkan menjenguk saudara yang sakit. Namun, persyaratan yang diminta petugas penyekatan tidak bisa dipenuhi.
“Saya menyesal atas perbuatan saya mohon kiranya atas perbuatan saya dimaafkan,” tutupnya.