TANGERANG, Beritahariini.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang memanggil beberapa pihak pengelola objek wisata di Kecamatan Solear dan Kronjo beserta unsur terkait. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan dari Instruksi Gubernur tentang penutupan objek wisata di Provinsi Banten hingga tanggal 30 Mei 2021, Rabu (19/5/21).
Selain memberikan informasi Surat Edaran penutupan tempat wisata dan rekreasi kepada pengelola wisata, Pemkab Tangerang juga membuat kesepakatan bersama dalam bentuk penandatanganan surat pernyataan dari pihak pengelola wisata serta pihak terkait untuk tidak melakukan aktivitas apapun seperti, penyediaan sarana dan prasaran protokol kesehatan, serta tidak melakukan pungutan pungutan apapun kepada masyarakat ataupun pedagang sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemanggilan ini sebagai upaya pemberitahuan kepada pihak pengelola wisata yang ada di kecamatan tersebut untuk menutup tempat wisata hingga tanggal 30 Mei 2021 sesuai Instruksi Gubernur Banten.
“Yang perlu Bapak Ibu ketahui kenapa mendadak, karena kita juga dapatnya mendadak, dan berlaku di seluruh tempat di Kabupaten Tangerang. Kemarin saya ada pertanyaan dari perwakilan pedagang, Bapak kenapa ngasih tahu dadakan, kamipun dapatnya juga mendadak. Harus kami lakukan untuk mencegah tidak terjadi lonjakan baru penyebaran virus covid-19 di masyarakat,” Ungkapnya.
Zaki mengajak pihak terkait memanfaatkan waktu selama penutupan dengan cara melakukan pembenahan sarana dan prasana prokes agar nantinya saat dibuka kembali sudah tertata rapih. Zaki juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak lepas tangan begitu saja terkait penutupan tempat wisata, nantinya semua pihak yang terdampak langsung agar segera didata dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. (Dito)